Senin, 21 Juli 2014

Leave a Comment

Pengertian Protokoler

Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang memanage/ mengatur pelaksanaan kegiatan dalam ranah kedinasan/ kemasyarakatan.
Protokoler seringkali digunakan untuk formalitas dalam berdiplomasi. Syarat dan ketentuan untuk menjadi seorang protokoler adalah :
1.      Harus berkepribadian mental yang kuat
2.      Trampil dan cekatan dalam menguasai situasi
3.      Berpengetahuan luas dan mampu mengusai masa
4.      Sangat peka terhadap permasalahan yang terjadi
5.      Cepat dalam menyelesaikan masalah
6.      Pandai dalam menjaga diri tanpa harus terbawa arus
7.      Rendah hati tetapi tidak rendah diri
8.      Berpenampilan elok dan menarik untuk menarik simpatisan masyarakat
9.      Cerdas dalam berbusana, untuk percaya dirinya dalam berkomunikasi
10.  Berbahasa dengan intonansi/ tekanan nada yang baik
11.  Mempunyai skill dalam ketata usahaan dan dalam memanage
12.  Mampu mengusai bahasa asing untuk seremonial dalam beretorika

Keprotokoleran merupakan hal yang harus dimiliki dalam setiap personal, untuk membangkitkan suasana yang mati, karena kurangnya keaktifan dari masing masing jiwa. Jenis jenis dalam kegiatan keprotoker antara lain :
1.      Kegiatan umum / kenegaraan
·       Acara Dies Natalis
·       Acara Pelantikan / serah terima jabatan
·       Upacara berdera
·       Dll
2.      Kegiatan universal dalam tingkatan Mahasiswa
·         Workshop
·         Resuftle (Penataan kursi jabatan)
·         Seminar dll





0 komentar:

Posting Komentar