Ilmuan dan Adminstrasi Negara haruslah memiliki konsepsi
ilmu, yang telah ditetapkan dalam kode etik antara lain :
·
Perilaku Negara
Dalam perilaku seorang yang adminstratif
tentunya harusnya lebih elegan dalam bersikap dan dalam mengambil keputusan.
Sangat terlihat dalam cara berpakaian, beraut wajah. Seorang negarawan yang
mendomisili di adminstrasi,
tidaklah diperkenankan untuk berbuat curang dalam
progress kerjanya. Seperti contoh memalsukan tanda tangan, menggandakan dana
dalam proposal dll. Seorang ilmuan Negara haruslah mampu membedakan mana sifat
pribadi dan mana sifat seorang ilmuan adminsitrasi Negara.
·
Skill / Kemampuan
Seorang ilmuan adminstrasi Negara haruslah
terus menimba ilmu dari ilmu pengetahuan dan empiris/ pengalaman. Tidaklah ia
menjalankan tugas tugas Negara melainkan
ada maksud dan tujuan. Dengan adanya tujuan maka seorang ilmuan akan tau dimana
titik temu untuk menyelesaikan tugas. Seorang ilmuan Negara tidaklah
menyalahkan gunakan kemampuan organisasi, retorika dan emosionalnya.
·
Pelayanan yang pasti
Seorang ilmuan adminstrasi Negara harusnya
mampu menyelesaiakan tanggung jawabnya dan menjalankan tugas sebagaimana
mestinya. Namun perlu diketahui, seorang ilmuan adminstrasi Negara harus mampu
mencegah hal hal yang tidak manusiawi / humanisasi dan diskriminasi. Dan tak
lepas dari itu, ilmuan administrasi Negara haruslah menjaga legatimasi atau wewenang dalam
pelayanan (tidak menyalah gunakan wewenang untuk kepentingan pribadi).
0 komentar:
Posting Komentar